BANTAENG - Polres Bantaeng dalam hal ini Sat Reskrim Polres Bantaeng, melakukan penanganan kasus yang meresahkan warga yakni kasus pembusuran yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni pemuda berinisial HY alias HL (18) warga Jalan teratai kampung Borkal, Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP, Andi Kumara, SH, SIK, M.Si, melalui kasat Reskrim polres Bantaeng, AKP Burhan, SH menjelaskan dalam melakukan aksinya HY dibantu oleh WY (DPO), Warga Kampung Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
"Untuk TKP ada 4, masing masing TKP 1 terjadi di depan Toko Latippa Jl. Manggis, Bantaeng terjadi pada bulan Maret 2022, Halil juga berperan sebagai pengendara Motor dan WY (DPO) sebagai Executor atau pembusur", Kata kasat Reskrim.
Selanjutnya kejadian pembusuran (TKP 2) di Jalan Elang, Bantaeng terjadi pada bulan Maret 2022, Dimana TKP 1 dan 2 terjadi di malam yang sama), HY berperan sebagai Pengendara dan WY (DPO) sebagai executor atau pembusur.
Untuk kejadian pembusuran di Jalan Pahlawan Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Terjadi pada malam minggu, tanggal 10 April 2022, sekira pukul 01.00 WITA.
"Disini HY berperan sebagai pembusur dan WH sebagai pengendara", Ungkap AKP Burhan.
Sementara kejadian pembusuran di Jalan Merpati Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Terjadi pada malam minggu, tanggal 10 April 2022, sekira pukul 01.30 WITA.
"Lagi lagi, HY kembali terlibat sebagai pembusur dan WY sebagai pengendara", Kata Kasat Reskrim
Dijelaskan, Pada dasarnya tersangka HY bersama dengan WY bergerak berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor dan kemudian menyasar atau mencari targetnya secara acak.
"Adapun target atau korban yang disasarnya adalah sekelompok remaja yang dianggap sebagai lawannya yang memang biasa nongkrong di Sasayya, Jalan Manggis, Jalan Elang maupun jalan Merpati", Ucap Kasat Reskrim.
Ada yang menarik saat Tim Resmob Sat Reskrim Bantaeng, melakukan pengambilan gambar usai penangkapan terduga pelaku.Dia pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembusuran di kampung Sasayya, Jalan Mangga, jalan merpati dan jalan elang.
Dikutip dari Vidio Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng.Dia (Pelaku) Sempat mengeluarkan kalimat "Ubur Ubur Makan Mi Umurukku Mi",
Tim Resmob mengatakan kalau arti kalimat tersebut setelah ditangkap perbuatannya telah berakhir.
Diakhir Kalimat dia juga memuji personil Polres Bantaeng yang telah menangkap dirinya.
"Resmob Bantaeng Mantap", Ucap Dia.